Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima
perwakilan massa yang tergabung
dalam Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat
(21/2).
|
Koordinator aksi, Bernard Sibagariang dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu
Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan,
Jumat (21/1) mengungkapkan dugaan pelangaran yang terjadi pada tahapan
Pemilukada Taput. Diantaranya, adanya keterlibatan dan keberpihakan bupati
kepada salah satu pasangan calon. Massa
juga menduga adanya dugaan pemberian dana dari pengusaha kepada salah satu
pasangan dengan nilai yang melebihi ketentuan.
Dengan menggelar berbagai poster, massa
yang jumlahnya puluhan itu meminta agar Bawaslu Sumut menindak Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, karena dianggap 'tutup mata' atas dugaan
pelanggaran yang terjadi. "Kami meminta Bawaslu meresepon aspirasi kami,
menindak Panwaslu Taput," kata Bernard dan meminta Bawaslu turut mengawasi
tahapan hingga hari pemungutan suara putaran kedua yang ditetapkan 6 Maret
2014.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa
mengatakan, laporan masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Bawaslu tidak
bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa
sebelum mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
"Kami akan pertanyakan kepada Panwaslu Taput. Melakukan supervisi
apakah sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Syafrida juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum,
Bawaslu dan jajawranya memiliki batasan-batasan. Dicontohkanya, dugaan adanya
pelangaran dilaporkan masyararakat paling lama 7 hari setelah peristiwa itu
ditemukan. "Apakah dugaan pelanggaran pada putaran pertama ini sudah
dilaporkan ke Panwaslu sesuai dengan batasan waktu?. Kalau sudah, kami akan
mempertanyakan ke Panwaslu, bagaimana tindaklanjutnya," kata Syafrida.
Dalam kesempatan itu, syafrida juga memngapresiasi semangat para mahasiswa
yang turut mengawal demokrasi. Diyakini, tindakan itu merupakan bagian dari
keinginan untuk menjadikan pesta demokrasi lebih baik dan menghasilkan pemimpin
yang berkualitas. Dia juga meminta agar para mahasiswa yang kini menyelesaikan
study di Medan mengambil peran dalam demokrasi di daerah masihng-masing,
menggunakan hak memilihnya pada hari pemungutan suara.
Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan secara remsi ke Sentra Penegakan
Hukum Terpadu, massa meninggalkan
kantor Kantor Bawaslu dengan tertib.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput memutuskan
Pemilukada dilaksanakan dua putaran,. Keputusanya KPU Taput nomor
03/KPTS-KPU-Kab-002.434693/ 2014 tanggal 29 Januari 2014 menyata,
Pemilukada putaran kedua dilaksanakan pada Kamis (6/3).
Peserta yang memasuki putaran kedua yakni pasangan calon Bupati dan wakil
Bupati Saur Lumbantobing-Manerepa Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate
Simorangkir. Hasil rekapitulasi perhitungan suara Kamis 10 Oktober 2013, tidak
satu pun dari delapan pasangan Calon Bupati Taput yang memperoleh suara
melebihi 30 persen. Sesuai pasal 107 ayat 1 UU 12 tahun 2008 tentang Pilkada,
pilkada putaran kedua dilakukan jika jumlah suara yang diperoleh
masing-masing pasangan calon tidak mencapai 30 persen.