Headlines News :

    Bawaslu Di minta Kawal Pemilukada Taput Putaran Kedua



    Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (21/2). 

    Medan, Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tapanuli Utara (Taput) putran kedua. Selain itu massa meminta pengusutan dugaan kecurangan dan pelangagran pada tahapan putaran pertama.

    Koordinator aksi, Bernard Sibagariang dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (21/1) mengungkapkan dugaan pelangaran yang terjadi pada tahapan Pemilukada Taput. Diantaranya, adanya keterlibatan dan keberpihakan bupati kepada salah satu pasangan calon. Massa juga menduga adanya dugaan pemberian dana dari pengusaha kepada salah satu pasangan dengan nilai yang melebihi ketentuan. 

    Dengan menggelar berbagai poster, massa yang jumlahnya puluhan itu meminta agar Bawaslu Sumut menindak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, karena dianggap 'tutup mata' atas dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami meminta Bawaslu meresepon aspirasi kami, menindak Panwaslu Taput," kata Bernard dan meminta Bawaslu turut mengawasi tahapan hingga hari pemungutan suara putaran kedua yang ditetapkan 6 Maret 2014. 

    Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa mengatakan, laporan masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Bawaslu tidak bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa sebelum mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. 

    "Kami akan pertanyakan kepada Panwaslu Taput. Melakukan supervisi apakah sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," katanya.

    Syafrida juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum, Bawaslu dan jajawranya memiliki batasan-batasan. Dicontohkanya, dugaan adanya pelangaran dilaporkan masyararakat paling lama 7 hari setelah peristiwa itu ditemukan. "Apakah dugaan pelanggaran pada putaran pertama ini sudah dilaporkan ke Panwaslu sesuai dengan batasan waktu?. Kalau sudah, kami akan mempertanyakan ke Panwaslu, bagaimana tindaklanjutnya," kata Syafrida.

    Dalam kesempatan itu, syafrida juga memngapresiasi semangat para mahasiswa yang turut mengawal demokrasi. Diyakini, tindakan itu merupakan bagian dari keinginan untuk menjadikan pesta demokrasi lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dia juga meminta agar para mahasiswa yang kini menyelesaikan study di Medan mengambil peran dalam demokrasi di daerah masihng-masing, menggunakan hak memilihnya pada hari pemungutan suara.

    Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan secara remsi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu, massa meninggalkan kantor Kantor Bawaslu dengan tertib.

    Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput memutuskan Pemilukada dilaksanakan dua putaran,. Keputusanya KPU Taput nomor 03/KPTS-KPU-Kab-002.434693/2014 tanggal 29 Januari 2014 menyata, Pemilukada putaran kedua dilaksanakan pada Kamis (6/3).

    Peserta yang memasuki putaran kedua yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Saur Lumbantobing-Manerepa Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. Hasil rekapitulasi perhitungan suara Kamis 10 Oktober 2013, tidak satu pun dari delapan pasangan Calon Bupati Taput yang memperoleh suara melebihi 30 persen. Sesuai pasal 107 ayat 1 UU 12 tahun 2008 tentang Pilkada,  pilkada putaran kedua dilakukan jika jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon tidak mencapai 30 persen.

    Jalan Ringroad Terbengkalai, Diakibatkan Mandeknya Pembebasan Lahan

    Jalan lingkar Medan atau yang lebih dikenal dengan jalan arteri ringroad ruas (TR 16) jalan nasional masih terkendala masalah pembebasan lahan yang hingga kini masih terbengkalai.

    Pembebasan lahan itu belum juga dapat diatasi baik oleh Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) I, Pemprov Sumut maupun pemerintah Kabupaten Deliserdang. Instansi pemerintah ini saling buang badan.
    “Kita diundang untuk menyelesaikan TR 16 dan TR 17 (ring road) yang sudah terprogramkan sejak 11 tahun yang lalu, hingga kini belum bisa dibebaskan lahannya. Padahal hanya tinggal 4 km saja di TR 16,” ungkap Fathurrahman Kepala Bidang Perencanaan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) I saat menghadiri rapat di DPRD Sumut, Selasa (11/2).

    Ruas jalan TR 16 yang dimaksud Fathurrahman adalah  Jalan Asrama Pondok Kelapa, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Helvetia-Jembatan Sei Deli, Jalan Pertempuran Fly Over Brayan Medan, namun sepanjang 4 km lahannya masih belum dibebaskan lahannya.

    Ruas jalan TR 16 ini akan terhubung sampai ke ruas jalan arteri menuju Kualanamu yang masuk dalam TR 17, panjangnya sekitar 17 km.

    “Keinginan kita BBPJN I menyediakan konstruksi sementara pembebasan jalan disediakan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kalau memang pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota punya keinginan memecahkan lajur lintas dalam kota Medan menuju Kualanamu, nah tolong disiapkan lahannya,” katanya.

    Per Hektar Lahan Di Karo Melejit Hingga Rp 1M


    Rencana relokasi pengungsi korban erupsi bencana erupsi Gungung Sinabung mengakibatkan harga tanah melonjak, hingga Rp 1 miliar pe hektar. Kenaikan harga itu yang menjadi alasan pemerintah daerah setempat kesulitan mencari lahan relokasi.

    "Itu (kenaikan harga lahan, red) terungkap saat rapat koordinasi di Pemprovsu kemarin. Para camat mengatakan, kesulitan mereka mengenai pembebasan lahan. Masyarakat mau melepas lahanya jika dihargai Rp 1 miliar per hektar," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Joko Sutari di gedung dewan, Selasa (11/2). 

    Namun dia menegaskan bahwa penetapan lahan dan harga belum final. Isu harga itu dilontarkan dan disebutkan menjadi kendala dalam hal pencarian lahan baru untuk pengungsi.

    Sebagaimana diketahui, warga dari Desa Sukameriah, Bekerah dan Simacem yang masuk dalam radius berbahaya dengan jarak 3 Km dari kawah Gunung Sinabung. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, penduduk yang harus direlokasi sebanyak 1.255 jiwa (389 KK) dengan rincian Desa Sukameriah (450 jiwa, 137 KK), Bekerah (338 jiwa, 115 KK), dan Simacem (467 jiwa, 137 KK).
    Joko memastikan bahwa harga tersebut tidak final. Pihaknya masih fokus mencari kawasan strategis dan aman seluas 15 hektar untuk relokasi warga. Pencarian loksai itu tetap mempertimbangkan jarak desa asal para warga yahg akan direlokasi. Pertimbangan itu, mengingat rencan relokasi ke kawasan Merek ditolak warga, karena terlalu jauh dengan  desa dan perkadangan warga.

    Meskipun isu tersiar warga telah memasang target harga, dia menegaskan bahwa pembebasan lahan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. dalam undang-undang disebutkan, harga ganti rugi lahan ditetapkan berdasarkan penghitungan tim aprisial independen. Jika warga menolak harga yang ditetapkan itu, dana ganti rugi yang disiapkan pemerintah dititip ke pengadilan negeri.


    Aturan Baru Mengakibatkan Mandeknya Pembebasan Lahan

    Sekitar  4 KM Ruas jalan Ringroad masih terkendala Pembebasan, yang  berada di kawasan Deliserdang,  sementara sebagian lagi,yang  berada di kawasan Kota Medan lahannya sudah dibebaskan.

    Kepala badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah( Bappeda) Kabupaten Deliserdang, 
    Irman DJ Oemar. di DPRD Sumut, Selasa (11/2/2014). Dirinya beralasan karena ada peraturan baru yang menetapkan ketua panitia pembebasan lahan bukan Sekda Deliserdang lagi namun Kakanwil BPN Sumut.

    Peraturan tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

    “Kenapa saya ngotot di peraturan, karena semua sudah berubah semua. Ada perubahan panitia, bukan sekda lagi tapi pada Kakanwil (BPN Sumut), kita juga bukan bermaksud buang badan. Sebenarnya pun saya tidak perlu hadir di sini. Namun karena diundang dan tanggung jawab kita bersama, makanya saya hadir,” katanya.

    “Panitia pengadaan tidak di Deliserdang lagi, tapi ada ada provinsi atau tidak ada lagi Tim Panitia Sembilan. Kalau pun Pemprovsu menugaskan, ada pendelegasian,” kata Irman.

    Dinas Kependudukan Kota Medan Jemput Bola Kepengurusan Akte Kelahiran

    MEDAN–Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) kota medan,Jemput Bola  Kepengurusan Akte Kelahiran. Sehingga  masyrakat kota medan terutama pelajar maupun mahasiswa  Memiliki akte kelahiran. Dinas Pendidikan kota medan di gandeng  untuk mempermudah proses pendataan siswa yang belum memiliki Akte Kelahiran.

    Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) kota medan,  memfokuskan pendistribusian akte kelahiran  ke sekolah-sekolah se-kota medan. Sehingga  anak didik  tidak perlu datang ke disdukcapil, cukup melengkapi data dan menyerahkan ke pihak sekolah.

    Muslim Harahap , Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil)  Kota medan di ruang kerjanya Jalan Iskandar Muda Medan (6/01/2014) mengatakan " kita akan rangkul seluruh anak didik se-kota medan yang tidak memiliki akte kelahiran, persyaratan akan kita berikan sehingga orang tua atau wali murid cukup melengkapi datanya selanjutnya  menyerahkan ke pihak sekolah " ucapnya. 


    Adapun Program ini direncanakan akan di mulai Pada Februari mendatang,sehingga pada Desember 2014 tidak ada lagi penduduk yang tidak memiliki akte kelahiran.Seperti yang di katakan Muslim " Februari ini paling lambat sudah di realisasikan dan ditargetkan sampai desember 2014 semua penduduk sudah memiliki akte kelahiran" ungkapnya.

    Namun , masyarakat di kenakan biaya kepengurusan akte Kelahiran  dan Pembayaran di lakukan melalui bank yang di sediakan pada waktu pengurusan akte kelahiran tersebut. " Biaya  sesuai Peraturan Daerah (perda) kota Medan, karena belum ada keputusan dari pemerintah  pusat, untuk menggratiskan semua biaya kepengurusan di Disdukcapil. Prosesnya transparant ,  masyarakat akan menerima bukti pembayaran dari bank , sehingga tidak ada yang di tutup-tutupi  ".tutupnya.

    Terjadi 37 Kasus Tindak Kekerasan Dengan Menggunakan Senjata Api Sepanjang 2013

    Sepanjang tahun 2013 telah terjadi 37 kasus tindak kekerasan dengan menggunakan senjata api,Dan berhasil mengungkap 23 kasus tersebut dengan 13 orang tersangka. Hal itu di sampaikan kepolisian daerah sumatera utara(Poldasu) saat memaparkan kinerja polda sumut selama tahun 2013 (30/12/2013).Di Markas Besar(mabes)  Kepolisian Daerah sumatera Utara , Jalan Sisingamanga raja , Medan.

    Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Karo OPs Polda Sumut Mengatakan " tindak kekerasan dengan menggunakan senjata api itu ,  menelan korban  8 orang tewas dan 5 orang mengalami luka ringan . kerugian di taksir berkisar 8 milyar rupiah serta 25 kilo gram emas , Dan berhasil mengungkap 23 kasus tersebut dengan 13 orang tersangka " Ucapnya.

    Sementara Pada tahun 2014 , Sadono dan jajaran kepolisian  akan bekerja lebih keras lagi dalam pengungkapan kasus tindak kekerasan terutama yang menggunakan senjata api sehingga kondisi yang aman dan nyaman dapat tercipta di sumatera utara.

    Anggota DPRD Sumut Desak Dilakukannya Hak Interpelasi Terhadap Kebijakan Pemprovsu

    Kalangan wakil rakyat di DPRD Sumatera Utara, diantaranya,  Taufan Agung Ginting, dari Fraksi PDI Perjuangan, Ramli Fraksi Partai Demokrat, Marahalim dari Fraksi Partai Demokrat, mendesak segera dilakukan interpelasi (hak DPR untuk minta keterangan) terhadap sejumlah kebijakan Pemprovsu. Wacana tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Badan Legislatif itu  Tahun 2013 dalam rangka membahas program kerja 2014 di Berastagi, Kabupaten Karo, dimulai sejak Jumat hingga Minggu (27/29 Desember 2013.)

    Hal itu disebabkan, karena dewan menilai kinerja eksekutif yang buruk,  serta banyak kejanggalan dalam pengelolaan APBD, sehingga perlu menjalankan hak bertanya kepada pihak eksekutif selaku pengelola anggaran. 

    Marahalim , Anggota fraksi partai Demokrat di ruang kerjanya (3/1/2014) mengatakan, anggota dewan segera menggunakan hak interpelasi itu, agar dapat di ajukan kepada ketua dewan sehingga dapat di paripurnakan . "seluruh anggota dewan segera menggunakan  hak individu anggota dewan tersebut  secepatnya,  dikarenakan kinerja eksekutif yang buruk  dan banyak kejanggalan dalam pengelolaan APBD, terutama menyangkut dana bantuan sosial(Bansos) yang sudah di setujui  tetapi  tidak disalurkan kepada masyarakat. dalam raker kemrin telah dilakuikan  penanda tanganan terkait interpelasi , yang diperkirakan lebih dari separuh anggota dewan yang sudah menandatanganinya. Dan akan di ajukan kepada  ketua dewan / sehingga dapat di paripurnakan, hal ini merupakan salah satu bentuk  pembeleaan dewan terhadap masyarakat sumatera utara" ucapnya.

    namun, raudin purba anggota DPRD sumut dari fraksi PKS mengatakan "Interflasi merupakan  hak anggota DPRD  dan  apabila di lakukan  sah-sah saja .dan perlu di perhatikan manfaatnya terhadap masyarakat kedepannya. Kita masih memiliki persoalan yang lebih krusial dan harus segera di selesaikan yaitu pengesahan APBD 2014" ungkapnya.

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. GenBerita - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger