Headlines News :
Home » » Bawaslu Di minta Kawal Pemilukada Taput Putaran Kedua

Bawaslu Di minta Kawal Pemilukada Taput Putaran Kedua

Written By coffeecangkir.com on Jumat, 21 Februari 2014 | 18.48



Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (21/2). 

Medan, Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tapanuli Utara (Taput) putran kedua. Selain itu massa meminta pengusutan dugaan kecurangan dan pelangagran pada tahapan putaran pertama.

Koordinator aksi, Bernard Sibagariang dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (21/1) mengungkapkan dugaan pelangaran yang terjadi pada tahapan Pemilukada Taput. Diantaranya, adanya keterlibatan dan keberpihakan bupati kepada salah satu pasangan calon. Massa juga menduga adanya dugaan pemberian dana dari pengusaha kepada salah satu pasangan dengan nilai yang melebihi ketentuan. 

Dengan menggelar berbagai poster, massa yang jumlahnya puluhan itu meminta agar Bawaslu Sumut menindak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, karena dianggap 'tutup mata' atas dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami meminta Bawaslu meresepon aspirasi kami, menindak Panwaslu Taput," kata Bernard dan meminta Bawaslu turut mengawasi tahapan hingga hari pemungutan suara putaran kedua yang ditetapkan 6 Maret 2014. 

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa mengatakan, laporan masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Bawaslu tidak bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa sebelum mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. 

"Kami akan pertanyakan kepada Panwaslu Taput. Melakukan supervisi apakah sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," katanya.

Syafrida juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum, Bawaslu dan jajawranya memiliki batasan-batasan. Dicontohkanya, dugaan adanya pelangaran dilaporkan masyararakat paling lama 7 hari setelah peristiwa itu ditemukan. "Apakah dugaan pelanggaran pada putaran pertama ini sudah dilaporkan ke Panwaslu sesuai dengan batasan waktu?. Kalau sudah, kami akan mempertanyakan ke Panwaslu, bagaimana tindaklanjutnya," kata Syafrida.

Dalam kesempatan itu, syafrida juga memngapresiasi semangat para mahasiswa yang turut mengawal demokrasi. Diyakini, tindakan itu merupakan bagian dari keinginan untuk menjadikan pesta demokrasi lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dia juga meminta agar para mahasiswa yang kini menyelesaikan study di Medan mengambil peran dalam demokrasi di daerah masihng-masing, menggunakan hak memilihnya pada hari pemungutan suara.

Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan secara remsi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu, massa meninggalkan kantor Kantor Bawaslu dengan tertib.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput memutuskan Pemilukada dilaksanakan dua putaran,. Keputusanya KPU Taput nomor 03/KPTS-KPU-Kab-002.434693/2014 tanggal 29 Januari 2014 menyata, Pemilukada putaran kedua dilaksanakan pada Kamis (6/3).

Peserta yang memasuki putaran kedua yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Saur Lumbantobing-Manerepa Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. Hasil rekapitulasi perhitungan suara Kamis 10 Oktober 2013, tidak satu pun dari delapan pasangan Calon Bupati Taput yang memperoleh suara melebihi 30 persen. Sesuai pasal 107 ayat 1 UU 12 tahun 2008 tentang Pilkada,  pilkada putaran kedua dilakukan jika jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon tidak mencapai 30 persen.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. GenBerita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger