Jalan lingkar Medan atau yang lebih dikenal dengan jalan arteri
ringroad ruas (TR 16) jalan nasional masih terkendala masalah pembebasan
lahan yang hingga kini masih terbengkalai.
Pembebasan lahan itu
belum juga dapat diatasi baik oleh Balai Besar Pembangunan Jalan
Nasional (BBPJN) I, Pemprov Sumut maupun pemerintah Kabupaten
Deliserdang. Instansi pemerintah ini saling buang badan.
“Kita
diundang untuk menyelesaikan TR 16 dan TR 17 (ring road) yang sudah
terprogramkan sejak 11 tahun yang lalu, hingga kini belum bisa
dibebaskan lahannya. Padahal hanya tinggal 4 km saja di TR 16,” ungkap
Fathurrahman Kepala Bidang Perencanaan Balai Besar Pembangunan Jalan
Nasional (BBPJN) I saat menghadiri rapat di DPRD Sumut, Selasa (11/2).
Ruas
jalan TR 16 yang dimaksud Fathurrahman adalah Jalan Asrama Pondok
Kelapa, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Helvetia-Jembatan Sei Deli, Jalan
Pertempuran Fly Over Brayan Medan, namun sepanjang 4 km lahannya masih
belum dibebaskan lahannya.
Ruas jalan TR 16 ini akan terhubung
sampai ke ruas jalan arteri menuju Kualanamu yang masuk dalam TR 17,
panjangnya sekitar 17 km.
“Keinginan kita BBPJN I menyediakan
konstruksi sementara pembebasan jalan disediakan oleh pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kalau memang pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota punya keinginan memecahkan lajur lintas dalam kota Medan
menuju Kualanamu, nah tolong disiapkan lahannya,” katanya.
Posting Komentar