Rencana relokasi pengungsi korban erupsi bencana erupsi
Gungung Sinabung mengakibatkan harga tanah melonjak, hingga Rp 1 miliar pe
hektar. Kenaikan harga itu yang menjadi alasan pemerintah daerah setempat
kesulitan mencari lahan relokasi.
"Itu (kenaikan harga lahan, red) terungkap saat rapat
koordinasi di Pemprovsu kemarin. Para camat mengatakan,
kesulitan mereka mengenai pembebasan lahan. Masyarakat mau melepas lahanya jika
dihargai Rp 1 miliar per hektar," kata Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Joko Sutari di gedung dewan, Selasa
(11/2).
Namun dia menegaskan bahwa penetapan lahan dan harga belum
final. Isu harga itu dilontarkan dan disebutkan menjadi kendala dalam hal
pencarian lahan baru untuk pengungsi.
Sebagaimana diketahui, warga dari Desa Sukameriah, Bekerah
dan Simacem yang masuk dalam radius berbahaya dengan jarak 3 Km dari kawah
Gunung Sinabung. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat,
penduduk yang harus direlokasi sebanyak 1.255 jiwa (389 KK) dengan rincian Desa
Sukameriah (450 jiwa, 137 KK), Bekerah (338 jiwa, 115 KK), dan Simacem (467
jiwa, 137 KK).
Joko memastikan bahwa harga tersebut tidak final. Pihaknya
masih fokus mencari kawasan strategis dan aman seluas 15 hektar untuk relokasi
warga. Pencarian loksai itu tetap mempertimbangkan jarak desa asal para warga
yahg akan direlokasi. Pertimbangan itu, mengingat rencan relokasi ke kawasan Merek
ditolak warga, karena terlalu jauh dengan desa dan perkadangan warga.
Meskipun isu tersiar warga telah memasang target harga, dia
menegaskan bahwa pembebasan lahan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. dalam undang-undang
disebutkan, harga ganti rugi lahan ditetapkan berdasarkan penghitungan tim
aprisial independen. Jika warga menolak harga yang ditetapkan itu, dana ganti
rugi yang disiapkan pemerintah dititip ke pengadilan negeri.
Posting Komentar